Sejarah

  • Kamis, 14 April 2022

Sejarah

Bermula dari Bagian Pemberdayaan Perempuan yang berada pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Bidang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur, maka sesuai tuntutan keadaan, berubah menjadi Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, sedangkan pelaksana keluarga berencana dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan, yang merupakan unsur staf dan dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006. Kemudian, PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengamatkan agar Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dilaksanakan oleh Lembaga Teknis Daerah, maka selanjutnya dibentuk Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Timur dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tanggal 6 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah terbentuklah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.